makasih sudah mampir untuk membaca posting ini
aku mau menceritkan tentang kegiatan sosialisasi yang diadakan BNN kemarin. ini sudah kesekian kalinya BNN mengadakan sosialisasi.Tujuan BNN mengadakan sosialisasi supaya mengingatkan kembali masyarakat bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Dalam Kegiatan ini ada 2 Narasumber yaitu :
- Drs.B.J.E.Pattiasina Msc .MM .Apt
( Kepala BNNP Maluku)
-Direktorat RESERSE Narkoba Polda Maluku atau yang mewakili
AKBP. Luther Bannne . SH . MH
(KABAG.Wassidik Ditres Narkoba )
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6VdxE9TLlxjt9YbtyQcL0a3v2LgOdId0uyjJR1OvNY1d79K4Hd2yTDyx0nh9pK2iFLWgA2Q_IKdrsU_2d5C9NPK8oioaJx7sXMeQv-C7dAdBsc4UO8gF_qEJk2PpOq3Ym4ELWL-58fQzz/s200/IMG00224-20130619-0940.jpg)
Tema kegiatan ini :
" Aksi Global untuk mewujudkan Masyarakat sehat tanpa Narkoba "
Sub Tema : " Wujudkan Maluku Bebas Narkoba 2015 "
Dari hasil Survei BNN & PUSLITKES UI yang di sampaikan kemarin bahwa , saat ini Penyalagunaan Narkoba mencapai 2.2% atau sebesar 3.8 juta orang.
Penyalagunaan Narkoba dapat mengakibatkan HIV,Hepatitis C dll dan juga dapat merusak masa depan.
Pencandu narkoba bisa berasal dari berbagai lapisan yaitu :
Umur,Strata sosial,Ekonomi, maupun tingkat pendidikan
semua ini terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan,tingginya angka kemiskinan & penggangguran.
Jenis Narkoba yang banyak di gunakan :
Peringkat 1 : Ganja = 2.3 % - 2.9 % per tahun dari total populasi penduduk usia 15-64 tahun .
Peringkat 2 : Kokain = 15 % - 19 % per tahun
Peringkat 3 : ATS = 3.7 % jt jiwa s/d 52.9jt Jiwa usia 15-64 tahun.
Dari Perspektif dampak buruk,di Indonesia Penyalagunaan Narkoba ranking ke 20 di dunia
sebagai penyabab angka kematian rangking ke 10 negara sedang berkembang .
Tindak pidana penyalahgunaaan narkotika menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari perspektif kabijakan hukum pidana dilakukan dengan sarana penal atau sanksi pidana meliputi penjatuhan pidana terhadap perbuatan-perbuatan tindak pidana narkotika, yang diatur dalam 35 pasal (pasal 111 sampai dengan pasal 148). Pada undang-undang ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara dan denda lebih berat, misalnya bagi pelaku pidana yang melanggar penggunaan narkotika Golongan I baik itu menyimpan, membawa maupun memiliki dan menggunakan menjadi minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, kemudian di ikuti dengan semakin beratnya pidana denda, yaitu pidana denda minimal Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), Pada Undang-Undang-undang ini juga mengatur pemberatan hukuman bagi para pelaku dengan jumlah barang bukti yang banyak/jumlah besar, misalnya untuk pelanggaran terhadap narkotika Golongan I yang melebihi berat 1 kg atau 5 batang pohon (jenis tanaman) atau barang bukti melebihi 5 gram (untuk jenis bukan tanaman) maka pelaku di pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana dendanya ditambah 1/3.
Jika ada orang yang sudah memakai Narkoba dan dia ingin sembuh dan bebas dari narkoba tanpa harus masuk penjara dia bisa masuk Rehabilitas khusus pencandu Narkoba .
Semua itu sulit untuk di jalani , salah satu cara yang tepat yaitu :
mencegah dan menjauhi pergaulan yang buruk yang bisa merusak masa depan dan juga kesadaran dari diri sendiri .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar